Pengguna IPhone “Eks-Inter” Bicara Keluhan Kehilangan Sinyal, Sarankan Pakai Smartfren Atau Unlock IMEI

Akhir-akhir ini banyak mantan pengguna iPhone yang mengeluhkan hilangnya sinyal secara tiba-tiba atau “tidak ada layanan”. iPhone ex-inter mengacu pada iPhone bekas impor dari luar negeri yang bukan merupakan distributor resmi di Indonesia, seperti iBox atau Digimap.

iPhone internal lama biasanya merupakan iPhone black market (BM) yang nomor IMEI-nya tidak terdaftar di database Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Kehilangan sinyal pada iPhone lama merupakan efek dari kebijakan logging IMEI yang dimulai pada tahun 2020.

Menurut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2020, perangkat komunikasi termasuk iPhone yang IMEI-nya tidak terdaftar di database pemerintah akan dibatasi untuk mengakses jaringan seluler oleh operator seluler. Yang jelas, pemerintah semakin membatasi akses jaringan ke ponsel BM seperti iPhone ex-inter.

Banyak pengguna iPhone lama juga mulai mengakui bahwa mereka mengalami masalah kehilangan sinyal pada perangkatnya, seperti yang terjadi pada Sela dan Fitri.

Sinyal hilang hanya bisa menggunakan Smartfren atau buka blokir IMEI.

Sela mengatakan dia memiliki iPhone sebelumnya sekitar tahun 2021 dengan model iPhone 11 dengan memori 128GB. Dia membelinya dari pengecer iPhone di Yogyakarta.

Seorang wanita yang tinggal di Kecamatan Suliman Yogyakarta tidak pernah menyangka bahwa iPhone lamanya akan menyebabkan pemblokiran sinyal dan hanya bisa menggunakan kartu Smartfren.

Sela mengaku belum pernah menggunakan iPhone sebelumnya. Ia menggunakan iPhone resmi bergaransi TAM (Teletama Artha Mandiri). Dalam 9 tahun menggunakan iPhone, Sela baru mulai menggunakan iPhone eks inter pada tahun 2021.

Awalnya, dia mengaku tidak masalah menggunakan iPhone internal lamanya. Namun suatu hari, jaringan seluler tiba-tiba menghilang dengan “No Service” ditampilkan di jendela sinyal.

“Tiba-tiba diblokir. Penerapannya berjalan di ponsel biasa, lalu tiba-tiba terputus dari jaringan. Kemudian diblokir”, kata Sela, Minggu (20/11/2022).

iPhone lama tanpa akses sinyal dengan tulisan /Zulfikar Hardiansyah No Service.

Mengetahui bahwa ada masalah dengan iPhone, Sela membawanya ke lokasi layanan iPhone biasa daripada ke mitra resmi Apple. Saat dibawa ke bengkel, Sila mengetahui bahwa iPhone miliknya diblokir oleh jaringan seluler karena IMEI tidak terdaftar.

Baca Juga  Bagaimana Anda Tahu Jika WhatsApp Telah Diklik? Lakukan 3 Cara Ini

Pada saat itu, tukang reparasi memberi tahu Sela bahwa meskipun iPhone terkunci, kartu Smartfren milik operator tetap mengizinkan akses ke jaringan seluler.

Baca Juga:

“Saat macet, saya coba pakai Smartfren dengan tukang reparasi. Kalau Smartfren ada, mereka usul, tapi katanya tidak mau,” kata Sela.

Setelah itu, tukang akan membutuhkan waktu sekitar seminggu untuk membuka blokir sinyal yang diblokir karena IMEI yang tidak terdaftar, dan biayanya adalah Rp 150.000 atau Rp 350.000. Sela tidak dapat mengingat dengan pasti biaya layanan tersebut.

Setelah proses unlocking selesai, iPhone lama dapat mengakses kembali jaringan seluler dari kartu Telkomsel yang digunakan Sela. Saat lokasi diblokir, kartu Telkomcell tidak dapat digunakan pada ponsel bawaan Cellar yang sudah ada, dan hanya kartu Smartfren yang dapat digunakan.

“Anda dapat membuka kunci semua kartu setelah membuka blokir. Sekarang Anda hanya dapat membuka satu kartu dengan Smartfren yang telah dicoba oleh operator sebelum membuka blokirnya,” tambah Sela.

Seperti Sela, Fitri juga mengalami masalah serupa, iPhone lamanya diblokir karena IMEI tidak terdaftar dan hanya bisa menggunakan kartu Smartfren.

Masalah pemblokiran sinyal iPhone lama Fitri terjadi baru-baru ini tepatnya 9/12. Wanita yang tinggal di Kecamatan Suliman Yogyakarta ini mengaku sebelumnya menggunakan iPhone dengan model iPhone XR 128GB.

Vitry membeli iPhone seharga Rp 4,6 juta dari sebuah toko di Yogyakarta Juni lalu. Dia tahu bahwa iPhone yang dibelinya adalah iPhone lama buatan sendiri karena toko tersebut hanya menjual iPhone lama.

Setelah itu, saya terus membelinya karena lebih murah, dan ada selisih hingga Rp 1 juta dari iPhone bekas resmi, biasa disebut “iPhone ex-iBox”.

Selain itu, Vitry mengatakan toko tersebut menawarkan jaminan IMEI seumur hidup. Jadi dia merasa agak tenang dan tidak khawatir memblokir sinyal. Saya mengalami masalah tepatnya tanggal 12 september, sinyal iphone Fitri terblokir dan tiba-tiba hilang.

Baca Juga  3 Daftar Aesthetic Fonts Dan Copas Font Online Terbaik

“IMEI diblokir pada 12 September dan tiba-tiba sinyalnya hilang. Saya menggunakan nomor By.U Telkomsel”, kata Vitry kepada KompasTekno.

Menghalangi sinyal, Vitry langsung menghubungi toko tempat iPhone dibeli. Pihak toko menyarankan saya untuk menunggu sampai ada ‘server error’ dan disarankan menggunakan kartu Smartfren.

Beberapa waktu lalu, sang penjual menawarkan Fitri untuk membuka blokir IMEI dengan biaya Rp 250.000 dan jaminan hingga 2 bulan. Namun, dia tidak menerima tawaran itu karena dia menganggap itu tidak layak.

“Di toko tempat saya membeli iPhone seminggu yang lalu, ada informasi bahwa nomor IMEI bisa diurus, tetapi harus membayar Rp 250.000 dan masa garansi hanya 2 bulan. Sekali lagi, artinya setelah 2 bulan memblokir. , saya diminta untuk membayar lagi. ditampilkan.” .

Vetry mempertimbangkan untuk merekam IMEI secara mandiri melalui aplikasi bea cukai. Namun, ketika saya mencari informasinya, saya tidak bisa menerapkan cara ini karena kondisi iPhone tidak memenuhi regulasi.

“Setelah lolos bea cukai, Anda mendapatkan daftar IMEI khusus untuk ponsel (ponsel) yang dibawa dari luar negeri,” kata Vetry.

Sesuai regulasi, perangkat telekomunikasi yang digunakan di Indonesia tidak bisa merekam IMEI.

Hal ini diatur dalam Peraturan Komisioner Bea Cukai PER-13/BC/2021 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pendaftaran Internasional Mobile Equipment Identification (IMEI) Perangkat Telekomunikasi pada Bab 2 Deklarasi Pabean. Pasal 2 Ayat 1

Registrasi IMEI alat komunikasi diatur hanya dimungkinkan untuk perangkat yang dibawa oleh penumpang atau awak kendaraan, dan perangkat yang diimpor melalui penyedia layanan pos.

Terakhir, Fitri memberikan solusi untuk menggunakan nomor e-SIM (kartu SIM elektronik) Smartfren di iPhone lawas dengan pemblokiran sinyal. Alhasil, e-sim Smartfren masih bisa menerima sinyal dari iPhone Fitri.

Larangan sebelumnya pada iPhone belum merata.

Vitry mungkin masih beruntung. Pasalnya, jumlah iPhone lawas yang tidak bisa menggunakan kartu Smartfren mulai meningkat. Hal itu dikatakan Ridlo, salah satu penjual iPhone bekas asal Yogyakarta.

“IPhone lama yang sebelumnya memblokir IMEI yang ditetapkan untuk Smartfren masih bisa melakukan itu. “Seminggu yang lalu, Smartfren sudah tidak mungkin lagi” ujar Ridlow.

Baca Juga  7 Cara Cek Nomor XL dengan Mudah dan Cepat

Memblokir akses ke jaringan Smartfren di iPhone lama mungkin masih tidak sama.

Bahkan, beberapa model iPhone lawas tetap bisa mengakses Smartfren meski operator lain memblokir Smartfren, ujar salah satu mantan penjual iPhone berinisial EN.

/Zulfikar Hardiansyah Penampakan iPhone Eks Inter yang sinyalnya diblokir dan hanya kartu Smartfren yang bisa mengakses jaringan seluler.

Menurutnya, iPhone seri 12 ke bawah masih bisa menggunakan kartu Smartfren meski sinyalnya terhalang.

Ia yang berjualan iPhone bekas sejak 2015 mengatakan, “Kalau iPhone seri lama, iPhone 12 ke bawah masih bisa pakai Smartfren, tapi tidak yang lebih tua dari 12.”

Bahkan hingga kini EN sendiri mengakui bahwa Yogyakarta masih menjual iPhone lawas dengan IMEI palsu dan iPhone lawas iBox. Kami biasanya menawarkan iPhone lama dengan garansi IMEI 1 bulan yang tidak diblokir.

Bagi pelanggan yang iPhone-nya pernah di-banned, EN juga menawarkan opsi unblock IMEI dengan biaya Rp 750.000.

iPhone dijual secara eksternal, tetapi EN merekomendasikan memilih iPhone resmi untuk menghindari larangan.

“Kalau mau aman, pakai iBox (iPhone-nya iBox),” kata AR.

reaksi smartphone

Smartfren bekerja sama dengan pihak e-commerce terkait iPhone internal lawas yang kabarnya hanya bisa terkoneksi ke jaringan operator.

Head of Humas Smartfren, Ciba Gangga, mengatakan pihaknya tidak pernah berkolaborasi, mengutak-atik, atau meluncurkan bundle atau kerjasama apapun dengan private seller atau organisasi yang melabeli iPhone ilegal “Smartfren Only”.

“Khusus Smartfren ” berarti penjual memberikan stiker di iPhone lama Anda yang hanya mengizinkan akses ke jaringan Smartfren.

“Apalagi semua iPhone tersebut sudah pasti dilarang berdasarkan aturan hukum yang berlaku di Indonesia,” kata Siba kepada KompasTekno, Senin (28/11/2022).

Ciba menambahkan, sejak aturan rotasi registrasi IMEI dimulai, Smartfren selalu mematuhi dan melarang perangkat seluler, notebook, dan komputer tablet (HKT) ilegal yang IMEI-nya tidak terdaftar di database Kementerian Perindustrian.